Jumat, 12 Juni 2009

PEMBARUAN KOMPILASI HUKUM ISLAM

APA ITU KOMPILASI HUKUM ISLAM? Telah menjadi pengetahuan umum bahwa KHI merupakan hukum Islam yang diundangkan negara di zaman Orde Baru. KHI disusun berdasarkan keputusan bersama Ketua Mahkamah Agung dan Menteri Agama, 21 Maret 1985. Penyusunan KHI berlangsung selama enam tahun (1985-1991), dan pada tanggal 10 Juni 1991 berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) No.1 Tahun 1991, KHI dikukuhkan sebagai pedoman resmi dalam bidang hukum material bagi para hakim di lingkungan Peradilan Agama di seluruh Indonesia. KHI sesungguhnya merupakan respon pemerintah terhadap timbulnya berbagai keresahan di masyarakat akibat beragamnya keputusan Pengadilan Agama untuk suatu kasus yang sama. Keberagaman itu merupakan konsekuensi logis dari beragamnya sumber pengambilan hukum, berupa kitab-kitab fiqih yang dipakai oleh para hakim dalam memutuskan suatu perkara. Karena itu, muncul suatu gagasan mengenai perlunya suatu hukum positif yang dirumuskan secara sistematis sebagai landasan rujukan bagi para hakim agama sekaligus sebagai langkah awal untuk mewujudkan kodifikasi hukum nasional. Solusi yang diambil pemerintah dengan melahirkan KHI mengandung dua hal, di satu sisi memudahkan kerja para hakim agama dan pihak-pihak lainnya yang akan mencari rujukan hukum, tetapi di sisi lain berarti memangkas kreativitas dan upaya-upaya ijtihad dalam bidang hukum keluarga. Persoalan-persoalan baru bermunculan mengikuti dinamika masyarakat, seperti persoalan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sementara rujukan hukum tidak berubah, hal ini pada gilirannya menimbulkan kesulitan baru bagi para hakim itu sendiri dalam melaksanakan tugas mereka di lapangan. PERLUNYA COUNTER LEGAL DRAFT atas KHI merupakan kritik atas KHI. Ini adalah hasil pengkajian dan penelitian Tim Kajian KHI terhadap naskah KHI yang dilakukan melalui beberapa tahap sebagai berikut. Pertama, studi kepustakaan dengan mengumpulkan sejumlah hasil penelitian terdahulu mengenai KHI, baik dalam bentuk tesis, disertasi dan laporan ilmiyah lainnya.Kedua, melakukan survei lapangan di lima wilayah yang memperjuangkan formalisasi syariat Islam, yakni Aceh, Sumatera Barat, Sulawesi Selatan, NTB,dan Jawa Barat.Ketiga, melakukan kajian perbandingan terhadap hukum keluarga Islam yang dipakai dibeberapa negara Islam, seperti Tunisia, Yordan, Irak, Syria, dan Mesir.Keempat, melakukan kajian kritis terhadap literatur fikih klasik menyangkut isu perkawinan, waris, dan wakaf. Kelima,merumuskan kesimpulan penelitian dalam bahasa hukum dengan mengambil format counter legal draft.Pilihan format itu dimaksudkan agar hasil penelitian ini segera menarik perhatian publik. Keenam,melakukan tiga kali lokakarya untuk verifikasi (uji sahih) terhadap draft awal, khususnya menyangkut argumentasi teologis, hukum, sosiologis dan politis terhadap draft awal tersebut. Lokakarya tersebut melibatkan sejumlah pakar agama, hukum, sosiologis, dan pakar politik.Ketujuh, melakukan revisi draft awal berdasarkan input dan masukan dari beberapa lokakarya.Kedelapan, melaunching counter legal draft kepada publik untuk diketahui secara luas dengan maksud memberikan bekal dan pencerahan kepada publik agar mereka dapat mendorong dan mengkritisi perubahan KHI. Kesembilan, merevisi kembali hal-hal yang sulit diterima publik, seperti soal perjanjian perkawinan karena menimbulkan kesalahpahaman yang fatal di masyarakat, yakni selalu dimaknai sebagai nikah mut`ah atau perkawinan kontrak. Akhirnya, tim memutuskan untuk menghilangkannya dari draft yang ada.Selanjutnya, Tim ini juga menyatakan bahwa counter legal draft atas KHI tersebut telah menjadi milik publik, bukan lagi milik tim yang dibentuk Pokja PUG Depag.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar